Tata Cara Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Click here for english version.
CV atau Commandiatire Vennootschap atau biasa disebut sebagai Persekutuan Komanditaer diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 119. KUHD menyatakan bahwa CV adalah kemitraan yang terdiri dari mitra pasif dan mitra aktif. CV dapat didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secaraa solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldshieter).
Pendirian
Proses pendirian CV relatif lebih mudah dibandingkan bentuk usaha lain semisal Perseroan Terbatas. Pendirian CV dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan, baik dengan akta otentik ataupun dibawah tangan. Namun untuk kekuatan hukum serta kepastian hukum untuk pihak ketiga sebaiknya pendirian CV dilakukan secara tertulis dengan Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris. Meskipun tidak ada kewajiban untuk melakukan pengumuman didalam berita Negara Republik Indonesia, CV dapat didaftakan di Pengadilan Negeri Setempat. Untuk memperkuat legalitas CV, biasanya ada beberapa legalitas lainnya yang diperlukan yaitu mempunyai Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Keanggotaan Kadin. Legalitas ini seringkali menjadi prasyarat apabila CV ingin ikut serta dalam tender-tender tertentu baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Status Hukum
Menurut ketentuan Perundag-undangan Indonesia, CV bukanlah suatu badan Hukum. Meskipun begitu kekayaan/aset yang dimiliki oleh CV terpisah dengan kekayaan/aset yang dimiliki oleh para mitranya baik mitra pasif atau mitra aktif.
Perbedaan PT dengan CV
Apabila ada keinginan untuk mendirikan CV sebagai suatu badan usaha, ada baiknya memperhatikan perbedaan CV dengan PT.
  1. Pengurus CV bertanggung jawab penuh, sedankan Pengurus PT bertanggun jawab terbatas pada sahamnya;
  2. Bila anggota CV meninggal dunia maka CV bubar, hal ini tidak berlaku pada PT meskipun terjadi pergantian kepengurusan;
  3. Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan sedangkan pada PT tidak berjalan seperti itu;
  4. CV terbagi atas saham yang mempunyai komisaris namun tetap komanditaer, sedangkan dalam PT selalu ada komisaris
  5. Pada CV ada sekutu pasif dan aktif sedangkan dalam PT tidak dikenal istilah demikian. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas kepemilikan modalnya yang tertuang dalam saham-saham.