Izin Usaha Tetap

Berdasarkan ketentuan petunjuk teknis penanaman modal asing SK No. 57/SK/2004 Perusahan penanaman modal wajib memiliki Izin Usaha Tetap untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan operasi. Pada awalnya setiap investor asing yang berniat untuk mendirikan perusahaan di Indonesia harus mengajukan permohonan persetujuan pendiriam perusahaan penanaman modal asing (PMA) kepada BKPM. Sehubungan dengan permohonan ini BKPM akan mengeluarkan surat persetujuan penanaman modal kepada investor yang merupakan persetujuan sementara sebelum perusahaan tersebut beroperasi secara permanen di Indonesia. BKPM biasanya memberikan waktu satu sampai dua tahun untuk menyelesaikan project awalnya sebagai persiapan untuk beroperasi tetap di Indonesia. Apabila tidak ada kegiatan yang nyata baik secara fisik maupun administratif selama 3 tahun maka surat persetujuan tersebut dapat dianggap sebagai batal demi hukum.
Apabila perusahaan penanaman modal asing telah siap untuk melakukan operasioanl tetap di Indonesia maka mereka wajib untuk mengajukan IUT. Beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus IUT adalah :
  1. Rekaman akta pendirian & perubahan serta pengesahan/persetujuan/tanda penerimaan laporan dari Departemen Hukum dan HAM.
  2. Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan :
    -rekaman sertifikat Hak Atas Tanah (HGB atau HGU atau Hak Pakai) atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
    - rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
  3. Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan :
    a. rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
    b. rekaman akta jual beli/perjanjian sewa-menyewa gedung/bangunan, atau
    c. bukti sah lainnya.
  4. Rekaman NPWP.
  5. Rekaman izin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO bagi bidang usaha selain perdagangan dan jasa konsultansi, kecuali yang diwajibkan AMDAL. Rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi jasa perdagangan dan jasa konsultansi.
  6. Rekaman persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
  7. Rekaman Surat Persetujuan PMA/PMDN yang dimiliki.
  8. Rekaman Izin Usaha Tetap (IUT) yang dimiliki (untuk permohonan IUT perluasan/ Merger/ Alih Status).
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup, bila penandatangan dan/atau yang mengurus permohonan tidak dilakukan oleh pemohon sendiri.
  10. Rekaman LKPM-L1 semester akhir.
  11. Persyaratan lain sebagaimana tercantum di dalam Surat Persetujuan dan/atau Daftar Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan (Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 atau perubahannya).

Surat IUT akan diterbitkan oleh BKPM selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar. Surat IUT tersebut akan berlaku selama 30 tahun sejak produksi dimulai bagi PMA.